KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara di Kecamatan Kadatua Buton Selatan.
Dalam gelar perkara tersebut Kejati Sultra menetapkan 3 tersangka masing-masing berinisial EO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH selaku Konsultan Pelaksana yang merupakan Direktur PT Tatwa Jagatnata.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan menyampaikan penetapan ketiga tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik.
“Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga tim berkesimpulan dengan terpenuhinya alat bukti menetapkan ke 3 orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Hermawan Kamis (13/07/2023).
Hermawan menambahkan ke 3 tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mencatat atas perbuatan ketiga tersangka, merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1, 6 miliar.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah,” pungkasnya.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







