KENDARI, tirtamedia.id – Bawaslu Kota Kendari kembali merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, rekomendasi serupa telah dikeluarkan untuk TPS 5 di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, akibat pelanggaran prosedur pemungutan suara.
TPS 8 di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, menjadi salah satu lokasi yang disorot. Hasil pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memunculkan protes dari saksi lantaran ditemukan dua pemilih yang menggunakan KTP, namun setelah ditelusuri oleh Panwascam Kendari Barat, keberadaan keduanya tidak dapat dipastikan.
Di TPS 9, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia ditemukan permasalahan seorang pemilih keberatan karena hak pilihnya digunakan orang lain.
“Terdapat 1 orang pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, yang tidak tercatat dalam DPT, DPK dan DPTb, ditemukan panwascam serta adanya keberatan dari pemilih yang digunakan hak pilihnya,” ujar Arham
Sementara itu, di TPS 5 Mokoau, masalah muncul ketika seorang pemilih dari luar Kota Kendari diberikan dua surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Padahal, sesuai aturan, pemilih tersebut hanya berhak mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur, namun malah diberikan tambahan surat suara untuk pemilihan wali kota.
Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Arham, yang ditemui pada Senin (2/12/2024), mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru TPS 5 Mokoau yang telah melaksanakan PSU.
“Untuk dua TPS lainnya, yaitu TPS 9 Anggoeya dan TPS 8 Kemaraya, kami masih menunggu jawaban dari KPU Kota Kendari terkait pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Rekomendasi PSU ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di Kota Kendari.(*)