MUNA BARAT, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial AK (42) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya istrinya sendiri inisial WD (39).
Penganiayaan ini bermula, saat pelaku ingin bersetubuh dengan sang istri, namun korban tidak mau melayaninya. Karena geram, pelaku pun langsung melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Lawa, IPTU Paniran membenarkan kasus tersebut. Ia mengaku, sudah menerima laporan dari korban WD.
“Korban ini mengaku sudah sering dianiaya sama suaminya, tapi baru berani melapor. Selama ini dia tidak berani,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Paniran menambahkan, akibat perlakuan kasar dari sang suami, korban mengalami luka dibagian bibir dan harus mendapat perawatan medis.
Sementara, personel Polsek Lawa sedang mencari keberadaan pelaku. Sampai saat ini, pelaku yang melarikan diri usai melakukan KDRT itu dalam kejaran polisi.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







