KENDARI, Tirtamedia.id – LM Rusdianto Emba adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba jadi tersangka, dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Hal itu tertuang dalam surat panggilan tertanggal 7 Juni 2022 yang layangkan KPK kepada salah satu saksi berinisial MD.
Dalam surat tersebut bertuliskan, saksi MD akan diperiksa dan didengar keterangannya sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonom Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang dilakukan oleh tersangka LM Rusdianto Emba bersama-sama dengan Hj. Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026.
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka baru kasus tersebut.
Namun begitu, Ali Fikri belum mau membeberkan nama tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik KPK. Ia mengaku akan menyampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” singkatnya.
Untuk diketahui, nama adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba yakni LM Rusdianto Emba ikut terseret dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap LM Rusdianto Emba di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Selasa (14/6/2022).
Pantauan Tirtamedia.id, adik Bupati Muna itu meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WITA. Tak ada banyak kata, dia bersama rombongan langsung menuju kendaraan roda empat dan meninggalkan Polda Sultra.
Sekitar 15 menit meninggalkan Polda Sultra, sejumlah penyidik KPK memegang koper juga meninggalkan ruang pemeriksaan.
Saat ditemui media ini, mereka enggan berkomentar dan meminta melakukan konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut kepada Jubir KPK, Ali Fikri. Selanjutnya, mereka menuju kendaraan dan juga meninggalkan tempat itu.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







