KENDARI, tirtamedia.id – Balai Karantina Pertanian Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 51 ekor Kambing tanpa dokumen yang hendak masuk di wilayah ini pada Minggu (11/06/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Karantina Pertanian Kendari, Amril mengatakan puluhan ekor kambing ilegal tersebut ditemukan di dalam sebuah Kapal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) saat sandar di Pelabuhan Wanci, Wakatobi.
Amril menerangkan penolakan atau penggagalan kambing ilegal itu usai pihaknya menerima informasi dari Balai Karantina Nusa Tenggara Timur yang melaporkan adanya penyelundupan puluhan ekor kambing tanpa dokumen masuk di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami menelusuri informasi dari pejabat karantina dari daerah asal bahwa ada penyelundupan kambing tanpa dokumen hendak masuk Sultra. Setelah dilakukan pengembangan tidak disertakan dokumen lengkap yang kemudian kami lakukan penolakan,” ungkapnya.
Amril menambahkan penolakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara terkait pembatasan dan peningkatan kewaspadaan lalulintas hewan di wilayah ini.
Selain itu kambing termasuk hewan yang rentan akan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk rentan PMK berbasis zonasi.
“Pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang akan di lalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal,” tutupnya.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







