KENDARI, tirtamedia.id – Puluhan mantan karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra untuk mengadukan nasib setelah dipecat sepihak oleh perusahaan.
Sebelumnya mereka berdemonstrasi pada 15 Juni 2023 di kantor PT WIN di Jalan Pelabuhan Torobulu, Kecamatan Laeya Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut agar gaji karyawan sesuai dengan UMK, tetapi setelah demo mereka pun dipecat secara sepihak. Bahkan mereka dilaporkan di Polres Konsel dengan delik laporan mengganggu aktivitas pertambangan PT WIN.
Ia melanjutkan, sebelumnya para pekerja ini demo tentang kenaikan upah yakni UMK yang sebelumnya upah mereka Rp 1 juta sementara UMP Rp2,7 juta.
Sementara itu, Asnia Nidi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sultra mengatakan timnya sudah melakukan pengecekan di lapangan untuk untuk memastikan laporan tersebut dan aduan itu sudah masuk di Bidang Industrial.
Reporter : Dandy







