KENDARI, Tirtamedia.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial IR (19) dan HA (19) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 21.30 WITA.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman melalui Kanit II, Subdit I, AKP Samsir Nasir mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Barang bukti (BB) berupa 28 bungkus narkoba jenis sabu seberat 226 gram,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).
Ia menyebutkan beberapa fakta dalam kasus pengedaran barang-barang berbahaya itu.
1. Anak Lurah
Pelaku inisial IR (19) mengaku bahwa dirinya adalah anak salah seorang pejabat di Kota Kendari.
“Iya, pak Lurah bapakku,” kata, IR singkat.
2. Sepasang Kekasih
Saat diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku IR ternyata sedang mengedarkan narkoba itu bersama seorang gadis inisial DA (19). Mereka mengaku sepasang kekasih, dan mengedarkan sabu tersebut secara bersama-sama.
“Kita sama-sama tempel. Kita pacaran,” ungkap IR .
3. Uangnya untuk Bayar Kostan
Pelaku mengaku tidak tinggal di rumah. Mereka lebih nyaman tinggal di sebuah kostan yang berada di bilangan Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
“Kita kos sama-sama di situ. Uangnya saya pakai bayar kos dan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari,” beber IR.
4. Jaringan Lapas Nama BBM Ilong
Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, keduanya diamankan di dalam mobil dengan nomor polisi DT 1236 EH. Polisi juga menggeledah kostan keduanya dan menemukan 28 sachet narkoba jenis sabu seberat 226 gram.
IR mengaku diarahkan oleh seseorang dari jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Mereka mengedarkan sabu itu untuk yang kedua kalinya. Pertama, dia mendapat imbalan sekitar Rp 7 juta setiap 300 gram.
Untuk penempelan kedua ini, mereka belum mendapatkan keuntungan atau imbalan sebab telah terciduk polisi lebih dulu.
“Diarahkan dari jaringan Lapas, namanya di BBM itu Ilong,” kata IR.
Kendati demikian, dia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan orang yang mengarahkannya itu. Komunikasi keduanya hanya dilakukan lewat HP saja dan dikenalkan oleh seseorang.
“Saya disuruh tempel saja, kemudian yang ambil itu barang saya tidak tahu juga. Saya melapor sama dia (Ilong) kalau sudah menempel nanti yang ambil itu diarahkan juga,” bebernya.
5. Driver Taxi Online
Selain mengedarkan sabu, IR mengaku berprofesi sebagai driver taxi online di Kota Kendari. Sedangkan kekasihnya tidak bekerja.
“Baru 5 hari saya jadi driver taxi online ini,” katanya.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sultra. Mereka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
AKP Samsir Nasir menambahkan, saat ini timnya sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap otak dibalik pengedaran barang-barang berbahaya itu.
“Masih kembangkan lagi kasusnya,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







