KENDARI, tirtamedia.id – Sebanyak 17 Calon Anggota Legislatif atau Caleg terpilih di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam batal dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Ke 17 Caleg DPRD Provinsi terpilih tersebut terancam batal dilantik karena di klaim hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN jelang pelantikan Oktober 2024 mendatang.
Hal ini ungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sultra Asril, dalam rapat koordinasi pemilihan calon kepala daerah disalah satu hotel di Kota Kendari Kamis (01/08/2024) malam.
Asril menyampaikan jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan mereka belum juga melaporkan LHKPN maka ke 17 nama tersebut tidak akan dimasukkan dalam daftar pelantikan caleg terpilih.
“Tentu nama yang bersangkutan tidak akan kami masukan pada saat pelantikan berdasarkan masa akhir jabatan. Tetapi, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih hanya tidak dilantik dihari itu,” katanya Kamis (01/08/2024).
Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Tenggara memberikan batas waktu sampai 16 Oktober 2024 atau terhitung 21 hari ke depan. Sejauh ini mereka telah menerima laporan LHKPN sebanyak 28 nama dari 45 Caleg Sultra terpilih.
Meski tidak menyebutkan ke 17 nama caleg terpilih tersebut, dari data KPUD Sultra yaitu mereka berasal dari partai politik PKB 1, PDIP 2, Nasdem 3, PKS 3, PBB 4 dan Demokrat 4.
Reporter : Husni Mubarak.






