KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mencatat 138 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Kasus narkotika tersebut terdiri dari 134 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus jenis pil ekstasi, 2 kasus ganja dan 1 kasus tembakau sintetis.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, dari jumlah kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak 148 tersangka yang terdiri dari 131 laki-laki dan 17 orang tersangka wanita.
“Barang bukti kita amankan kurang lebih sebanyak 3,6 kilogram dengan rincian sabu 1.383 paket atau sebanyak 2.539 gram, tembakau sintetis 2 paket atau sebanyak 4,3 gram, pil ekstasi 30 butir atau sebanyak 11,8 gram dan dan ganja sebanyak 1.079 gram,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Eka Fathurrahman menjelaskan dari kasus tersebut 109 kasus dilimpahkan ke kejaksaan dengan tersangka sebanyak 118 orang, dan untuk Restorative Justice sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
“Tahun ini kejahatan khususnya narkotika konvensional di Kota Kendari, sangat memprihatinkan dan ini tugas kita bersama untuk lebih menekan serta memberantas narkoba di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak