KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pria di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Idul Febriansyah (25 tahun) dibekuk polisi karena melakukan tindak pidana pencurian berupa Handtraktor di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Sabtu lalu (7/8/2021).
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar kepada media mengatakan, awalnya pelaku bersama rekannya Ansar masuk ke perkebunan coklat untuk memasang jerat ayam hutan.
Setelah menempuh jarak 7 KM keduanya tiba di lokasi itu. Tiba-tiba mereka melihat handtracktor di dalam kebun coklat. Merasa tak diketahui oleh pemiliknya dan kondisi yang sepi, keduanya langsung mengambil barang tersebut.
Mesin tersebut diambil dan dimasukan dalam mobil rental, kemudian dijual kepada seorang petani yang ada di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Motif pencurian ini untuk mendapatkan uang dan mereka menjualnya dengan harga Rp9 juta,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, aksi keduanya terungkap setelah pemilik mesin, Didi Sahdi (50 tahun) melaporkan pencurian tersebut di kepolisian setempat pada 14 Agustus 2021 lalu.
Pelaku pencurian kini mendekam di Mapolres Kendari dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara rekannya Ansar, saat ini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Herlis Ode Mainuru







