KENDARI, Tirtamedia.id – Mengantisipasi perkembangan kota yang terus mengalami sejumlah perubahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berencana mengusulkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Resky Brilian mengatakan, usulan perubahan itu juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendukung perubahan RTRW di Kota Kendari.
“Salah satu yang menjadi rencana titik perubahan yakni kawasan Teluk Kendari, di mana daerah ini telah terjadi beberapa pelanggaran RTRW. Bahkan berdasarkan data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari, terdapat 7 pelanggaran RTRW disekitar Teluk Kendari,” kata Resky, Senin (31/01/2022).
Resky menjelaskan, usulan perubahan itu tidak akan merubah sanksi terhadap pelanggar RTRW sebelumnya. Namun akan mengatur kawasan ekonomi di kawasan Teluk Kendari dengan memudahkan investasi, dan tetap memperhatikan kelestarian dan keselamatan lingkungan.
“Memang inilah yang membawa kami kepada satu pemikiran, bahwa semua potensi perekonomian yang ada di Kota Kendari itu harus dibuka selebar-lebarnya,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, investasi yang akan masuk di Kota Kendari nantinya akan membawa dampak positif bagi daerah, baik itu dari sisi pembangunan, masyarakat dan perkembangan ataupun pembangunan lainnya.
“Dan untuk usulan perubahan RTRW itu, DPRD akan berkoordinasi bersama pemerintah kota agar segera dimasukkan dalam agenda legislasi pada tahun 2022 ini,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak