KONAWE, tirtamedia.id – Tim Reserse Narkoba Polres Konawe di Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang kurir narkoba asal muna bernama Jusman (24) pada Rabu (31/05/2023).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak kurang lebih 4,3 kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam jok motor.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan pelaku diamankan di Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat di daerah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran sabu kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tau adanya pihak lain yang terlibat.
“Terkait motif atau pihak lain kami masih melakukan pengembangan dan pelaku kami duga sebagai pengedar,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku Jusman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).