KENDARI, Tirtamedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Rabu (12/04/2023) pagi.
Kepala Dinsos Sultra, Pahri Yamsu mengatakan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan bagian integral pembangunan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pahri mengungkapkan pembangunan kesejahteraan sosial merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan para pelaku usaha serta masyarakat sebab berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi pendidikan maupun agama.
“Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang salah satunya dengan menjadi pilar-pilar sosial atau yang biasa kita sebut dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” katanya.
Potensi dan sumber kesejahteraan sosial atau PSKS lanjut Fahri merupakan elemen penting sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan kesejahteraan sosial yang harus dijalankan atau dilaksanakan.
“Peningkatan kemampuan potensi dan sumber kesejahteraan sosial sebagai bagian dari usaha pengembangan pembinaan, pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang menjadi tugas pemerintah untuk terus dijalankan,” ujarnya.
Pahri menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2021 tentang hasil verifikasi validasi dan inventarisasi perencanaan pembangunan keuangan daerah yang menjadi program pemerintah diantaranya yakni peningkatan kemampuan kesejahteraan sosial.
“Sehingga melalui Permendagri tersebut dapat menjadi dasar dalam penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas PSKS sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ungkapnya.
Penulis : Husni Mubarak







