KENDARI, Tirtamedia.id – Pasca putusan Mahkamah Agung terkait permohonan keberatan Hak Uji Materiil (HUM) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041 (Perda RTRW) yang dimohonkan oleh 30 orang masyarakat Pulau Wawonii.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Kepulauan (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di D’Blitz Hotel Kendari pada Senin, 6 Maret 2023.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Konkep mengundang ketiga puluh orang tersebut dan kuasa hukumnya, yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
“Pasca Putusan MA hingga hari ini, kami sudah melakukan pertemuan dengan kementerian-kementerian terkait, seperti perhubungan, kelautan dan perikanan, serta ATR/BPN untuk menindaklanjuti perintah putusan merevisi Perda RTRW Konkep,” ungkap H. Ishak,Ketua DPRD Konkep.
Ishak menjelaskan pihaknya merasa perlu mengundang mengundang masyarakat dan kuasa hukumnya untuk mendengar keterangan dari sudut pandang pemohon terkait Perda RTRW tersebut.
Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, DPRD Konkep telah menyimpulkan terkait ruang tambang dalam Perda RTRW Konkep sudah sangat jelas.
Ia mengaku seharusnya tidak perlu lagi ada yang dipersoalkan, mengingat tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan MA tersebut. Olehnya, pihaknya akan segera melakukan revisi sesuai amanat petitum putusan MA.
“Pada dasarnya, langkah hukum yang telah dilakukan oleh masyarakat melalui INTEGRITY Law Firm, khususnya Permohonan HUM Perda RTRW Konkep. Untuk meneguhkan kembali niat para tokoh pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan, untuk memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Pulau Wawonii, namun tidak melalui tambang yang merusak lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Konkep, Harimuddin menerangkan tidak hanya Perda RTRW Konkep saja yang pihaknya nilai bermasalah dan melanggar aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukannya.
Sehingga dimohonkan diuji ke Mahkamah Agung, melainkan izin-izin milik PT GKP. Hal tersebut, menurutnya, terungkap pasca gugatan masyarakat yang juga diajukan oleh ketiga puluh orang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi dikabulkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Kendari menyatakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT GKP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 31 Desember 2019 banyak menabrak aturan hukum. Selain itu, banyak juga kejanggalan yang ditemukan selama persidangan berlangsung.
“Mungkin tidak disadari, saat proses pembuktian dalam persidangan di PTUN Kendari, PT GKP membongkar aibnya sendiri, yakni tidak memiliki AMDAL, IPPKH yang telah batal dengan sendirinya pada tahun 2016, dan Izin Lingkungan yang baru terbit pada tahun 2021. Jika diibaratkan penyakit, PT GKP ini sudah komplikasi,” terang mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diketahui, Pansus DPRD Konkep akan segera mengeluarkan rekomendasi setelah selesai RDP dengan pihak pemerintah daerah Konkep, dan berkunjung ke Kementerian ESDM, dalam hal ini Ditjen Minerba.
Selain itu, Pansus DPRD Konkep akan tetap berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum masyarakat, dalam hal ini INTEGRITY Law Firm, terkait tindak lanjut Putusan MA dan penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT GKP.
Reporter : Dandy







