KENDARI, tirtamedia.id – Seorang lelaki inisial L (49) warga kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai menghabisi nyawa seorang kakek berusia 74 tahun.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban beberapa hari terakhir dipanggil untuk mengobati pelaku dengan cara mengurut pelaku.
“Tapi pada saat pelaku selesai diobati, pelaku merasa pengobatan yang dilakukan korban mengakibatkan gangguan pada organ vitalnya,” ujarnya, Rabu 25 Agustus 2021.
Pelaku, kata Saiful, selanjutnya menuduh korban telah salah dalam melakukan pengobatan yang menyebabkan fungsi alat kelamin milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran mulut yang berujung perkelahian.
“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang, sehingga menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Usai kejadian itu, tim Inafis Polres Kolaka bersama Personil Polsek Watubangga, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat kejadian. Sementara pelaku telah ditahan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi,” pungkasnya.
Tersangka terancam dijerat pasar 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Anca







