• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, April 16, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Kuasa Hukum LSO: Penetapan Tersangka Bos PT Toshida Tabrak Aturan Jaksa Agung

September 29, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, tirtamedia.id – Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Bos PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda tengah menyusun langkah hukum apa yang akan diambil atas pernyataan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Noer Adi.

Dalam pernyataan, Noer Adi menyebut pelaporan Zakir Rasyidin ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tentang penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap La Ode Sinarwan Oda merupakan bentuk perlawanan para koruptor.

“Apa yang disampaikan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sultra jelas adalah tuduhan serius, yang mengatakan bahwa upaya kami mencari keadilan pada Jamwas adalah bentuk perlawanan dari para koruptor,” tegas Zakir kepada tirtamedia.id, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga

KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring

Zakir mempertanyakan hal apa yang mendasari Asintel Kejati Sultra mengatakan bahwa kliennya itu adalah seorang koruptor. Sementara, belum ada putusan pengadilan yang tetap atas status hukum kliennya itu. Tuduhan tersebut, menurut Zakir sangat merusak citra perusahaan dan pribadi kliennya.

“Sebab pernyataan tersebut sangat serius, dan terkesan menuduh kami koruptor. Ini sangat berbahaya, bisa merusak citra perusahaan klien kami yang didalamnya berisikan pengusaha lokal dengan reputasi baik,” urainya.

Pria yang sudah banyak menangani kasus-kasus besar di Jakarta ini menambahkan, atas pernyataan Asintel tersebut pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam pernyataan Asintel tersebut.

“Untuk masalah ini sedang kami kaji bersama dengan ahli pidana dan ahli ITE. Jika ada unsur pidana, akan kami laporkan ke Bareskrim dan terkait internal sebagai Jaksa akan kami laporkan lagi ke Kejagung,” pungkasnya.

Zakir menguraikan, dalam salah satu pernyataan Kajati Sultra bahwa penetapan tersangka Direktur PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda itu berdasarkan Sprindik yang baru dikeluarkan. Padahal, dalam faktanya, itu merupakan surat penetapan tersangka.

Penetapan tersangka itu tertulis berdasarkan Sprindik yang lama No: Print – 03/P.3/Fd.1/05/2021 tertanggal 10 Mei 2021. Sedangkan Sprindik yang baru yaitu Sprindik No: Print – 03e/P.3/Fd.1/09/2021.

“Nah, untuk Sprindik yang baru inilah tidak diketahui untuk perkara yang mana. Dan kami bisa tunjukan saat sidang Praperadilan nanti,” pungkasnya.

Selain itu, Zakir juga merespon persoalan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap kliennya itu. Menurutnya penyidik Kejati Sultra dinilai terburu-buru dan melanggar Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-021/A/JA/09/2015 tentang sikap jaksa dalam menghadapi Praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, sebagai aparat hukum seharusnya jaksa lebih jeli melihat aturan-aturan yang ada dalam menangani perkara. Sebab, menurut Zakir, dalam Surat Edaran Jaksa Agung jelas tertulis pada point 2 huruf A yang mengatakan bahwa saksi yang berpotensi menjadi tersangka harus terlebih dahulu di periksa sebagai saksi. Artinya, La Ode Sinarwan selaku Bos PT. Toshida Indonesia harus kembali menjalani pemeriksaan awal.

“Faktanya Klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam Sprindik terbaru, seperti yang disampaikan Oleh Pak Kajati. Dengan begitu jelas dan nyata penetapan tersangka terhadap klien kami seolah diburu-buru dengan mengesampingkan aturan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Sebagai warga negara, pihaknya tentu mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas korupsi. Akan tetapi, sebagai aparat penegak hukum tentu harus didasari dengan aturan yang berlaku.

“Bahkan kami jadi garda terdepan untuk mengkampanyekan hal itu (pemberantasan korupsi). Tapi Harus didasari dengan aturan main yang benar, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang sesungguhnya,” tutupnya.

Penulis : Iman

Berita Terkait

Pengurus dan Kader DPW NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI Sultra di Kendari, protes cover Majalah Tempo, Rabu (15/4/2026). (Foto: Istimewa)

KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers

April 15, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pengurus dan Kader DPW NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari,...

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan, Rabu (9/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

April 9, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menyebut Undang-undang Kehutanan sejatinya berpihak ke rakyat dan berorientasi pada keselamatan...

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring. (Foto: Istimewa)

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring

April 6, 2026
0

Wakatobi, tirtamedia.id - CPNS KPU Wakatobi mengikuti Seminar Rancangan Aktualisasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi...

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Buton Utara Mustafa, S.Pd, M.Pd..

Buton Utara Terima Ratusan Unit Bantuan Rumah 2026, Prioritas RTLH Warga

April 6, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id – Bantuan rumah tahun 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Buton Utara, setelah...

Load More

BERITA LAINNYA

Cara Cerdas VinFast Sikapi Perang Harga Mobil Listrik Global: Pisahkan Harga Baterai dan Kendaraan. (Foto: Istimewa)

Cara Cerdas VinFast Sikapi Perang Harga Mobil Listrik Global: Pisahkan Harga Baterai dan Kendaraan

November 9, 2025
Y.O.U Beauty, Kosmetik Lokal Baru yang Hadirkan Makeup Tahan Lama

Y.O.U Beauty, Kosmetik Lokal Baru yang Hadirkan Makeup Tahan Lama

December 16, 2021
Kemenkumham Raih 2 Penghargaan Kinerja Terbaik dari KemenPANRB

Kemenkumham Raih 2 Penghargaan Kinerja Terbaik dari KemenPANRB

October 10, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers
  • Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist