JAKARTA, tirtamedia.id – Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Bos PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda tengah menyusun langkah hukum apa yang akan diambil atas pernyataan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Noer Adi.
Dalam pernyataan, Noer Adi menyebut pelaporan Zakir Rasyidin ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tentang penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap La Ode Sinarwan Oda merupakan bentuk perlawanan para koruptor.
“Apa yang disampaikan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sultra jelas adalah tuduhan serius, yang mengatakan bahwa upaya kami mencari keadilan pada Jamwas adalah bentuk perlawanan dari para koruptor,” tegas Zakir kepada tirtamedia.id, Rabu (29/9/2021).
Zakir mempertanyakan hal apa yang mendasari Asintel Kejati Sultra mengatakan bahwa kliennya itu adalah seorang koruptor. Sementara, belum ada putusan pengadilan yang tetap atas status hukum kliennya itu. Tuduhan tersebut, menurut Zakir sangat merusak citra perusahaan dan pribadi kliennya.
“Sebab pernyataan tersebut sangat serius, dan terkesan menuduh kami koruptor. Ini sangat berbahaya, bisa merusak citra perusahaan klien kami yang didalamnya berisikan pengusaha lokal dengan reputasi baik,” urainya.
Pria yang sudah banyak menangani kasus-kasus besar di Jakarta ini menambahkan, atas pernyataan Asintel tersebut pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam pernyataan Asintel tersebut.
“Untuk masalah ini sedang kami kaji bersama dengan ahli pidana dan ahli ITE. Jika ada unsur pidana, akan kami laporkan ke Bareskrim dan terkait internal sebagai Jaksa akan kami laporkan lagi ke Kejagung,” pungkasnya.
Zakir menguraikan, dalam salah satu pernyataan Kajati Sultra bahwa penetapan tersangka Direktur PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda itu berdasarkan Sprindik yang baru dikeluarkan. Padahal, dalam faktanya, itu merupakan surat penetapan tersangka.
Penetapan tersangka itu tertulis berdasarkan Sprindik yang lama No: Print – 03/P.3/Fd.1/05/2021 tertanggal 10 Mei 2021. Sedangkan Sprindik yang baru yaitu Sprindik No: Print – 03e/P.3/Fd.1/09/2021.
“Nah, untuk Sprindik yang baru inilah tidak diketahui untuk perkara yang mana. Dan kami bisa tunjukan saat sidang Praperadilan nanti,” pungkasnya.
Selain itu, Zakir juga merespon persoalan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap kliennya itu. Menurutnya penyidik Kejati Sultra dinilai terburu-buru dan melanggar Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-021/A/JA/09/2015 tentang sikap jaksa dalam menghadapi Praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, sebagai aparat hukum seharusnya jaksa lebih jeli melihat aturan-aturan yang ada dalam menangani perkara. Sebab, menurut Zakir, dalam Surat Edaran Jaksa Agung jelas tertulis pada point 2 huruf A yang mengatakan bahwa saksi yang berpotensi menjadi tersangka harus terlebih dahulu di periksa sebagai saksi. Artinya, La Ode Sinarwan selaku Bos PT. Toshida Indonesia harus kembali menjalani pemeriksaan awal.
“Faktanya Klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam Sprindik terbaru, seperti yang disampaikan Oleh Pak Kajati. Dengan begitu jelas dan nyata penetapan tersangka terhadap klien kami seolah diburu-buru dengan mengesampingkan aturan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.
Sebagai warga negara, pihaknya tentu mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas korupsi. Akan tetapi, sebagai aparat penegak hukum tentu harus didasari dengan aturan yang berlaku.
“Bahkan kami jadi garda terdepan untuk mengkampanyekan hal itu (pemberantasan korupsi). Tapi Harus didasari dengan aturan main yang benar, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang sesungguhnya,” tutupnya.
Penulis : Iman







