• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Friday, June 5, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Kuasa Hukum LSO: Penetapan Tersangka Bos PT Toshida Tabrak Aturan Jaksa Agung

September 29, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, tirtamedia.id – Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Bos PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda tengah menyusun langkah hukum apa yang akan diambil atas pernyataan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Noer Adi.

Dalam pernyataan, Noer Adi menyebut pelaporan Zakir Rasyidin ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tentang penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap La Ode Sinarwan Oda merupakan bentuk perlawanan para koruptor.

“Apa yang disampaikan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sultra jelas adalah tuduhan serius, yang mengatakan bahwa upaya kami mencari keadilan pada Jamwas adalah bentuk perlawanan dari para koruptor,” tegas Zakir kepada tirtamedia.id, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

Zakir mempertanyakan hal apa yang mendasari Asintel Kejati Sultra mengatakan bahwa kliennya itu adalah seorang koruptor. Sementara, belum ada putusan pengadilan yang tetap atas status hukum kliennya itu. Tuduhan tersebut, menurut Zakir sangat merusak citra perusahaan dan pribadi kliennya.

“Sebab pernyataan tersebut sangat serius, dan terkesan menuduh kami koruptor. Ini sangat berbahaya, bisa merusak citra perusahaan klien kami yang didalamnya berisikan pengusaha lokal dengan reputasi baik,” urainya.

Pria yang sudah banyak menangani kasus-kasus besar di Jakarta ini menambahkan, atas pernyataan Asintel tersebut pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam pernyataan Asintel tersebut.

“Untuk masalah ini sedang kami kaji bersama dengan ahli pidana dan ahli ITE. Jika ada unsur pidana, akan kami laporkan ke Bareskrim dan terkait internal sebagai Jaksa akan kami laporkan lagi ke Kejagung,” pungkasnya.

Zakir menguraikan, dalam salah satu pernyataan Kajati Sultra bahwa penetapan tersangka Direktur PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda itu berdasarkan Sprindik yang baru dikeluarkan. Padahal, dalam faktanya, itu merupakan surat penetapan tersangka.

Penetapan tersangka itu tertulis berdasarkan Sprindik yang lama No: Print – 03/P.3/Fd.1/05/2021 tertanggal 10 Mei 2021. Sedangkan Sprindik yang baru yaitu Sprindik No: Print – 03e/P.3/Fd.1/09/2021.

“Nah, untuk Sprindik yang baru inilah tidak diketahui untuk perkara yang mana. Dan kami bisa tunjukan saat sidang Praperadilan nanti,” pungkasnya.

Selain itu, Zakir juga merespon persoalan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap kliennya itu. Menurutnya penyidik Kejati Sultra dinilai terburu-buru dan melanggar Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-021/A/JA/09/2015 tentang sikap jaksa dalam menghadapi Praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, sebagai aparat hukum seharusnya jaksa lebih jeli melihat aturan-aturan yang ada dalam menangani perkara. Sebab, menurut Zakir, dalam Surat Edaran Jaksa Agung jelas tertulis pada point 2 huruf A yang mengatakan bahwa saksi yang berpotensi menjadi tersangka harus terlebih dahulu di periksa sebagai saksi. Artinya, La Ode Sinarwan selaku Bos PT. Toshida Indonesia harus kembali menjalani pemeriksaan awal.

“Faktanya Klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam Sprindik terbaru, seperti yang disampaikan Oleh Pak Kajati. Dengan begitu jelas dan nyata penetapan tersangka terhadap klien kami seolah diburu-buru dengan mengesampingkan aturan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Sebagai warga negara, pihaknya tentu mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas korupsi. Akan tetapi, sebagai aparat penegak hukum tentu harus didasari dengan aturan yang berlaku.

“Bahkan kami jadi garda terdepan untuk mengkampanyekan hal itu (pemberantasan korupsi). Tapi Harus didasari dengan aturan main yang benar, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang sesungguhnya,” tutupnya.

Penulis : Iman

Berita Terkait

Personel Satlantas Polresta Kendari Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga, Kamis (4/6/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

June 5, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Aktivitas truk proyek perumahan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

June 4, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Serangan doxing terhadap jurnalis kendarihariini.com, Fadli Aksar, setelah memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari resmi dilaporkan ke...

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah, Rabu (3/6/2026).

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

June 3, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Jelang libur sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KSOP Kendari, pastikan semua kapal laut memenuhi standar pelayaran. Pemeriksaan...

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Load More

BERITA LAINNYA

8 Atlet Tinju Sultra Jalani Laga Pra Kualifikasi PON di Makassar

8 Atlet Tinju Sultra Jalani Laga Pra Kualifikasi PON di Makassar

July 22, 2023

Wali Kota Kendari minta pilar sosial proaktif pendataan warga miskin

September 20, 2022
Bupati Koltim Abdul Azis Salurkan Hak Suara di Pemilu 2024

Bupati Koltim Abdul Azis Salurkan Hak Suara di Pemilu 2024

February 14, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist