KENDARI, Tirtamedia.id – Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diperkirakan bakal mengalami kenaikan 12 hingga 13 persen, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dishub Sultra, La Ode Fasikin usai mengikuti rapat pembahasan penyesuaian tarif AKDP kelas ekonomi tahun anggaran 2022, Jumat (18/11/2022).
“Kita menginginkan keputusan untuk merasionalisasikan tarif ini benar-benar hasil keputusan bersama, dan bisa diterima secara bersama-sama oleh masyarakat di Sultra,” kata Sekretaris Dishub Sultra, La Ode Fasikin.
Fasikin mengungkapkan agenda rapat tersebut dilaksanakan sebagai tahap awal menimbang keputusan gubernur, untuk menentukan tarif angkutan kota dalam provinsi.
“Rapat tahapan ini juga menjadi bagian satu poin pertimbangan dari keputusan gubernur. Dan setelah ini kita akan membuat draft untuk kita ajukan ke Biro Hukum,” tutupnya.
Diketahui, rapat tersebut menghadirkan seluruh Kepala Dishub masing-masing kabupaten kota se- Sultra, serta mitra perhubungan seperti Jasa Raharja, Perum Damri Cabang Kendari, Polisi Lalu Lintas dan juga Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sultra.
Penulis : Husni Mubarak







