KOLAKA UTARA, Tirtamedia.id – Personel gabungan dari Polres Kolaka Utara (Kolut), Brimob dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisiri sejumlah tambang ilegal yang ada di Kabupaten Kolut pada Minggu (6/11/2022).
Dalam kegiatan ini, tim menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal, salah satunya di lokasi eks IUP PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) yang ada di Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kolut.
Di tempat itu, polisi menyita mobil minibus, sejumlah alat berat berupa excavator dan tongkang yang parkir di jetty milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI). Jetty tersebut diduga beroperasi illegal alias tidak mengantongi izin.
“Ada 200 personel yang kami libatkan. Tujuan patroli ini untuk menertibkan aktivitas penambangan yang beroperasi illegal,” ujar Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi.
Tim juga menyisiri lokasi yang menjadi titik penambangan ore nikel tanpa izin tersebut. Saat penyisiran, lanjut Yosa Hadi, mereka menemukan 5 dump truk tanpa pemilik, 3 diantaranya masih berisi muatan ore nikel yang diduga akan dibawa ke jetty KSI.
“Selanjutnya kami juga memasang police line dan plang yang menandakan bahwa lokasi itu dalam penyelidikan polisi,” pungkasnya.
Untuk mengantisipasi adanya aktivitas susulan ataupun tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah personelnya untuk menjaga situasi kamtibmas di lokasi itu.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







