BOMBANA, tirtamedia.id- Kepolisian Resor (Polres) Bombana akhirnya mengakui pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana atas nama Awaludin.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun saat dikonfirmasi oleh Tirtamedia.id, membenarkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Lengora terhadap warganya yang bernama Darmawan.
“Benar dia palsukan tanda tangannya orang,” ujarnya.
Asrun menambahkan, sampai saat ini, aparat kepolisian dari Polres Bombana terus mengembangkan kasus tersebut. Awaludin melakukan pemalsuan tersebut diduga agar pencairan Dana Desa (DD) Lengora dalam rencana pembangunan proyek tertentu berjalan lancar.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus Sulawesi Tenggara (Korwil Snak Markus Sultra), M. Amir Amin mengaku bakal melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra jika kasus tersebut tak ada titik terang.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, pelapor Darmawan harus diberi kepastian hukum yang membelitnya, bukan digantung sampai kasus tersebut hilang ditelan waktu, seolah-olah dibiarkan hilang seiring waktu,” kesalnya.
Untuk diketahui, Praktisi Hukum Sultra, Hasrun, S.H, juga menyayangkan tindakan Polres Bombana yang lambat menangani kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
Pemalsuan itu sudah dilaporkan sejak 28 September 2019 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/431/IX/2019/SPKT Res Bombana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Jangan sampai hanya masalah ini citra Polres Bombana rusak dimata masyarakat. Harus segera ditangkap,” pungkasnya.
Penulis: Ode







