KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama PT Perkebunan Nusantara XIV lakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU), tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja dan Direktur PT Perkebunan Nusantara XIV, Tio Handoko, di Aula Kejati Sultra, pada Selasa (25/10/2022).
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, dalam upaya penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara.
Dengan tujuan, untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh para pihak, baik dalam maupun luar pengadilan.
Kajati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah melawan hukum, melainkan sebagai alat kontrol permintaan bantuan hukum.
“Kerja sama ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan melawan hukum, tapi jadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan maupun dalam melakukan pendampingan hukum, untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dimasa yang akan datang. Agar tujuan penegakkan hukum melalui tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama tersebut, yakni bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







