KENDARI, Tirtamedia.id – Diciduk polisi sedang main judi online, tiga orang pria diringkus polisi di kawasan Pasar Sentral, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Rabu (31/8/2022).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, ketiga pelaku adalah Agus (42), Asril Saraka (34), dan Baharuddin (57).
Dalam melakukan aksi perjudian tersebut, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing.
“Baharuddin memasang nomor kepada Asril Saraka. Asral Saraka sendiri bertugas merekap nomor yang dipasang oleh pelanggannya, kemudian memasukan nomor yang dipasang ke aplikasi judi yang ada di HP miliknya. Saldo di dalam aplikasi itu difasilitasi oleh Agus,” ujarnya.
Mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu menambahkan, dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 4 buah kertas merumus, 2 unit HP, dan uang tunai senilai Rp 853 ribu.
Usai diamankan, ketiga pelaku dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







