KENDARI, Tirtamedia.id – Jelang tahun ajaran baru tahun 2022, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dipungut biaya sama sekali.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio.
Ia mengatakan, pelaksanaan PPDB nanti baik di lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak boleh dipungut biaya sepeser pun.
“Saat penyelenggara PPDB nanti tidak boleh dilakukannya pemungutan biaya sama sekali, itu juga berlaku untuk perpindahan bagi peserta didik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia sampaikan pungutan biaya itu termasuk juga untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Olehnya, kata orang nomor satu di jajaran Dikbud Sultra itu pun berharap, agar para panitia PPDB dapat menjalankan petunjuk teknis (juknis) Dikbud yang telah ditetapkan sebagai landasan dalam pelaksanaan PPDB.
Sebab, menurutnya itu akan berpengaruh bagi nama baik Sultra bila pelaksanaanya nanti keluar dari juknis yang telah ditetapkan.
“Dari berlandaskan juknis itu semangat untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu di Provinsi Sultra dapat terwujud, tentunya dengan tetap menerapkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabel, dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







