KENDARI, Tirtamedia id – Electronic Traffic Law Enforcement (E- TLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai diterapkan pada September 2022.
Sebelum diterapkan, ada baiknya kita mengetahui jenis pelanggaran dan ketentuan dendanya jika melanggar aturan E- TLE.
Diketahui terdapat beberapa pelanggaran prioritas dari sistem tilang elektronik diantaranya.
1. Penggunaan hp saat berkendara melanggar pasal 283 jo 106 ayat 1 pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Berkendara dibawah umur melanggar pasal 281 jo 77 ayat pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1.000.000.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang melanggar pasal 292 jo 106 ayat 9 pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 jo 106 ayat 8 pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.060.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ no.22/2009 pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000.
6. Melawan arus (contra flow) melanggar pasal 287 ayat 1 jo 106 ayat 4 huruf a dan b pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
7. Tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 jo 106 ayat 6 pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Selain pelanggaran prioritas terdapat pelanggaran atensi, yakni pelanggaran over dimensi dan overloading melanggar pasal 277 UU LLAJ No.22/2009 dan 307 jo 169 ayat 1 pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, kendaraan yang menggunakan plat nomor luar Sultra dan kendaraan yang tidak menyalakan lampu pada siang hari, belum akan ditindak di Kota Kendari.
“Untuk kendaraan yang tidak menyalakan lampu disiang hari belum ditindaklanjuti di Kota Kendari, kemudian untuk kendaraan dengan plat nomor di luar dari Sultra, tidak bisa kami tindak lanjuti. Mengingat database berada di tempat asal kendaraan tersebut,” ujarnya dalam press release Rabu (27/7/2020).
Sementara itu pemasangan kamera E- TLE tersebar di 16 titik berbeda di Kota Kendari. Saat ini sistem tersebut baru memasuki tahap uji coba, dan akan mulai disosialisasikan pada masyarakat.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







