• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, May 25, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Tilang Elektronik Diberlakukan September di Kendari, Kenali Jenis Pelanggaran dan Ketentuan Dendanya

July 27, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman (kiri) dan  Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri (kanan).
Foto : Annisa Aprilia monoarfa

Ketgam : Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman (kiri) dan Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri (kanan). Foto : Annisa Aprilia monoarfa

147
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia id – Electronic Traffic Law Enforcement (E- TLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai diterapkan pada September 2022.

Sebelum diterapkan, ada baiknya kita mengetahui jenis pelanggaran dan ketentuan dendanya jika melanggar aturan E- TLE.

Diketahui terdapat beberapa pelanggaran prioritas dari sistem tilang elektronik diantaranya.

Baca Juga

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

1. Penggunaan hp saat berkendara melanggar pasal 283 jo 106 ayat 1 pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Berkendara dibawah umur melanggar pasal 281 jo 77 ayat pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1.000.000.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang melanggar pasal 292 jo 106 ayat 9 pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 jo 106 ayat 8 pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.060.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ no.22/2009 pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000.

6. Melawan arus (contra flow) melanggar pasal 287 ayat 1 jo 106 ayat 4 huruf a dan b pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

7. Tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 jo 106 ayat 6 pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Selain pelanggaran prioritas terdapat pelanggaran atensi, yakni pelanggaran over dimensi dan overloading melanggar pasal 277 UU LLAJ No.22/2009 dan 307 jo 169 ayat 1 pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, kendaraan yang menggunakan plat nomor luar Sultra dan kendaraan yang tidak menyalakan lampu pada siang hari, belum akan ditindak di Kota Kendari.

“Untuk kendaraan yang tidak menyalakan lampu disiang hari belum ditindaklanjuti di Kota Kendari, kemudian untuk kendaraan dengan plat nomor di luar dari Sultra, tidak bisa kami tindak lanjuti. Mengingat database berada di tempat asal kendaraan tersebut,” ujarnya dalam press release Rabu (27/7/2020).

Sementara itu pemasangan kamera E- TLE tersebar di 16 titik berbeda di Kota Kendari. Saat ini sistem tersebut baru memasuki tahap uji coba, dan akan mulai disosialisasikan pada masyarakat.

Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa

Berita Terkait

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026. (Foto: Dok BMKG)

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Peringatan dini cuaca sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), dirilis BMKG, Senin (25/5/2026). Dalam rilis tersebut, sejumlah...

Load More

BERITA LAINNYA

Motif Dendam, Menantu di Kendari Tega Habisi Ibu Mertuanya dengan Modus Begal

Motif Dendam, Menantu di Kendari Tega Habisi Ibu Mertuanya dengan Modus Begal

April 17, 2024
Tabrakan Truk vs Minibus di Kolut, 7 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan Truk vs Minibus di Kolut, 7 Orang Meninggal Dunia

June 3, 2022
Seorang Nelayan Hilang di Perairan Pulau Hari, Perahu Ditemukan Terbalik

Seorang Nelayan Hilang di Perairan Pulau Hari, Perahu Ditemukan Terbalik

January 10, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist