KENDARI, Tirtamedia.id – Usai pesta minum keras (miras), seorang pria berinisial AR (22) mengancam pemilik Rumah Makan Cendana yang berada di depan Kampus UHO pakai busur, Rabu (13/6/2022).
“Pelaku dalam keadaan mabok, dan mengancam pemilik rumah makan bernama Oki Huriadi (46) menggunakan senjata tajam (sajam) jenis busur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (28/6/2022).
Awalnya, pelaku datang dan langsung mengamuk di rumah makan tersebut. Dia membawa busur dan mengancam akan melayangkan busur tersebut kepada korban. Beruntung, korban sekaligus pemilik rumah itu bersembunyi di bawah meja.
Melihat pengunjung rumah makan yang berhamburan, pelaku langsung meninggalkan tempat itu. Namun, dia sempat menendang-menendang motor yang tengah parkir di depan rumah makan.
Sementara itu, korban yang merasa terancam dengan tindakan pelaku langsung melapor di Polresta Kendari.
Setelah 15 hari dilakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap pelaku di dalam kos yang ada di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada Selasa (28/6/2022).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman dengan hukuman 1 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







