KENDARI, Tirtamedia.id – Dua orang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SJ (20) dan AW (22) diamankan polisi, Minggu (15/5/2022).
Kapolresta Kendari, AKBP Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap atas kasus penganiayaan dan pemalakan.
Awalnya, para pelaku melakukan pesta minuman keras (miras) di sekitar Lippo Plaza Kendari bersama rekan-rekannya. Selanjutnya, SJ dan AW bergegas pulang.
Saat melintas di depan Kantor HIPTI atau tepatnya di Jalan La Ode Hadi – By Pass, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, mereka tiba-tiba memberhentikan kendaraannya dan menganiaya seorang laki – laki bernama Halib Sanda (20).
“Pelaku langsung menganiaya orang tersebut, dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai wajah korban sebanyak 1 kali,” bebernya.
Usai melakukan penganiayaan, keduanya meninggalkan tempat tersebut. Mereka menuju ke arah Lorong Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia. Dalam perjalanan, motor yang digunakan kehabisan BBM.
Karena tak memiliki uang, mereka menghentikan seorang pria bernama Sahir yang saat itu sedang berboncengan dengan istrinya.
“Mereka memalak dengan mengacungkan sajam dan meminta uang Rp 10 ribu kepada korban. Korban pun memberikannya,” ungkapnya.
Setelah mendapat uang tersebut, para pelaku berjalan kaki dan mendorong motor mereka di tempat pengisian BBM.
“Di tempat penjualan BBM, korban penganiayaan di depan Kantor HIPTI bersama rekan-rekannya mendatangi pelaku dan langsung mengeroyok keduanya,” bebernya.
Beruntung, aparat kepolisian yang sedang berpatroli mendapati kejadian itu. Mereka langsung digiring di Polresta Kendari untuk diinterogasi.
“Saat diamankan kedua pelaku dalam kondisi mabuk berat. Sedangkan korban penganiyaan dibawa di RS Bhayangkara dan dilakukan visum dengan keluhan rasa sakit pada rahang sebelah kiri,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







