KENDARI, Tirtamedia.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Sultra.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan guna mempermudah akses data kependudukan di lingkup pendidikan, khususnya bagi peserta didik.
“Untuk memudahkan serta mempercepat akses data kepada siswa, maupun kepada orang tua siswa,” kata Asrun, Jumat (13/05/2022).
Asrun menambahkan untuk mendukung serta memastikan program pemanfaatan data terhadap peserta didik berjalan dengan baik, Dikbud bersama Dukcapil Sultra akan melakukan pembahasan anggaran terlebih dahulu.
“Kita akan menyiapkan proposalnya, sekaligus dengan kebutuhan lainnya yang bisa kita alokasikan pada anggaran terkait akses data tersebut,” ucap Asrun.
Kepala Dukcapil Sultra, Ismail Lawasa menuturkan, akses data yang dapat dilakukan hanya sebatas data yang bersifat umum, misalnya akses data jumlah penduduk dan jenis kelamin. Namun yang sifatnya pribadi tidak dapat dilakukan.
“Untuk data pribadi seperti Nomor Induk Keluarga atau NIK, nama dan alamat itu tidak boleh dilakukan,” katanya.
Penulis : Husni Mubarak







