KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sindikat kecurangan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yan terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Di tempat ini, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mineral Kolaka Utara (BKPSDM Kolut), Jumadil, staf BKPSD Kolut, yakni Adli Nirwan, dan pemasang aplikasi bernama Arfan.
“Ketiganya telah ditahan di Polda Sultra,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, Senin (25/4/2022).
Selain ketiganya, 2 orang lainnya yang terlibat dalam kecurangan ini berasal dari luar daerah yakni Irvon (penyedia aplikasi Zoho Assist) dari Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Faisal (penjawab soal-soal tes CASN) dari Sulawesi Barat (Sulbar).
“Keduanya ditahan di daerah masing-masing yakni Irvon ditahan di Polda Sulteng sedangkan Faisal ditahan di Polda Sulbar,” tambahnya.
Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, peran masing-masing pelaku dalam penerimaan CASN 2021 ini berbeda-beda.
Irvon sebagai pemilik aplikasi tersebut memerintahkan Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil untuk merekrut orang-orang yang akan diluluskan dengan cara ilegal. Jumadil pun menurutinya dan ia mencari orang-orang yang akan ditargetkan.
Setelah mendapatkan 9 orang CASN di tahun 2021 itu, ia memerintahkan Arfan untuk memasang aplikasi Remote Access Zoho ke perangkat komputer (laptop) tes CASN di Kolut.
Untuk memasukan alat tersebut, Arfan bekerjasama dengan staf BKPSDM Kolut, yakni Adli Nirwan. Alat yang dipasang pun berjalan lancar.
Posisi Peserta Saat Menjawab Soal-soal Tes CASN 2021
Ketika hari pengerjaan tes soal-soal perekrutan CASN 2021 akan dimulai, 9 orang yang telah bersepakat untuk diluluskan dengan cara ilegal itu memasuki ruangan.
Mereka diarahkan oleh staff tersebut, untuk menduduki kursi yang komputernya sudah dipasangkan aplikasi tersebut.
“9 orang tersebut terdiri dari 6 perempuan dan 3 laki-laki. Tapi saat itu, hanya 6 perempuan saja yang hadir sedangkan 3 laki-laki lainnya terlambat sehingga dinyatakan gugur,” tambahnya.
Ketika soal-soal tes CPNS 2021 mulai terbuka, 6 perempuan tersebut hanya duduk santai di dalam ruangan. Mereka tak perlu mengerjakan soal-soal melainkan dikerjakan oleh Faisal dari Sulbar. Ketika tes berakhir, semua peserta tes CPNS 2021 illegal itu dinyatakan lulus.
Heri menambahkan, setiap orang yang terlibat dalam kasus kecurangan perekrutan CPNS 2021 itu dikenakan tarif sebesar Rp 150 juta. Totalnya Rp 900 juta, uang tersebutlah yang dibagi-bagi oleh para pelaku.
“Setiap peserta yang mengikuti cara main mereka membayar 150 juta,” bebernya.
Atas kecurangan para CASN 2021 itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop, 10 telepon seluler pintar, 11 akun surat elektronik (e-mail) dan 11 kartu SIM Telkomsel.
Para tersangka dikenakan Pasal 30, 32, dan 34 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan, untuk 6 orang CASN 2021 yang telah dinyatakan lulus itu, untuk sementara berstatus sebagai korban.
Kendati demikian, mereka terancam di blacklist oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan didiskualifikasi dari ASN sebab kecurangan tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







