BAUBAU, Tirtamedia.id – Oknum polisi inisial Brigadir FZ (30) tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Baubau, terkait kasus penganiayaan terhadap bocah 10 tahun inisial HK. Pelaku akan dikenakan sanksi kode etik kepolisian.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku akan diberi sanksi tegas. Tak ada pilih kasih, setiap yang bersalah wajib dikenakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oknum tersebut dikenakan sanksi kode etik,” ujar Kapolres Baubau kepada Tirtamedia.id, Jumat (22/4/2022).
Erwin menerangkan, dalam kode etik kepolisian, ada 3 sanksi yang berlaku diantaranya permohonan maaf di muka persidangan, demosi atau pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah, bahkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberian sanksi kepada FZ tergantung hasil penyelidikan dari pihak Propam Polres Baubau.
Lanjut Erwin, korban penganiayaan itu telah ia kunjungi. Mewakili seluruh jajaran di Polres Baubau, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada HK dan seluruh keluarganya. Saat ini, kondisi HK sudah membaik dan pihak keluarga telah memaafkan anggotanya itu.
“Pihak keluarga sudah memaafkan pelaku,” bebernya.
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) ini menegaskan, pelaku kejahatan yang ada di Baubau akan ditindak tegas. Bukan hanya masyarakat, aparat kepolisian sendiripun sama di mata hukum.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan polisi kepada bocah SD itu terekam CCTV. Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik yang viral di media sosial pada Selasa (19/4/2022), nampak HK tengah mengendarai sepeda melintas di sebuah gang.
Tiba-tiba mobil berwarna merah yang dikemudikan oleh Brigadir FZ
saling sambar dengan sepeda yang digunakan HK. Bocah tersebut nyaris terjatuh.
Oknum polisi itu langsung menghentikan mobilnya, bukannya memberi bantuan kepada bocah itu, FZ justru memarahi korban dan menganiaya HK lantaran sepeda korban menyambar mobilnya.
Nampak oknum polisi ini memanggil korban, kemudian memegang kepala bagian belakangnya, memukul wajah bocah, memukul perut dan menendang bocah tersebut. Selanjutnya, oknum polisi itu meninggalkan korban yang terduduk kesakitan di samping pagar salah satu rumah warga.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







