KENDARI, Tirtamedia.id – Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama Ardin (24) diamankan polisi usai mempreteli, menjual dan memposting alat-alat angkut hasil curian di media sosial, Kamis (14/4/2022).
Peristiwa itu bermula, saat pelaku mendapat informasi dari seorang pria bernama Rizal bahwa ada mobil yang terparkir di pinggir jalan depan Toko Bata Wua-wua, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Mobil angkot yang terparkir itu milik Ertin Fitriani dan dibawa oleh Rizal. Tapi karena setorannya tidak cukup, Rizal ini tidak berani bawa pulang itu mobil. Makanya dia simpan di pinggir jalan dengan kuncinya. Kemudian dia pergi cerita sama pelaku Ardin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Selasa (19/4/2022).
Mendengar cerita Rizal, muncul rencana jahat pelaku. Ia pergi di tempat mobil angkot itu terparkir, selanjutnya membawa mobil tersebut di salah satu lorong. Di lorong tersebutlah ia mempreteli alat-alat mobil tersebut.
Karena desakan ekonomi dan ingin segera mendapatkan uang, pelaku memposting barang-barang hasil curian di facebook. Ironisnya, aksinya ketahuan dan polisi yang mengetahui itu langsung menciduk pelaku.
“Tersangka sengaja mempreteli agar gampang terjual, kalau mau dijual utuh langsung satu mobil susah cari pembelinya,” tambah Gede.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan polisi berupa 1 buah aki warna putih, speaker bis biru, power warna hitam, monoblok warna hitam, mobil mikrolet dengan nomor polisi DT 1223 UF dengan kondisi aki, speaker dan monoblock nya sudah dilepas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







