KENDARI, Tirtamedia.id – Belasan pria di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi korban penipuan, hingga uang puluhan juta raib dibawa kabur pelaku.
Kasus penipuan itu bermula, saat seorang salah satu korban bernama La Rompo bertemu dengan pelaku berinisial IT. Saat itu pelaku meminta agar korban mencari beberapa orang yang ingin bekerja di perusahaan tambang di kawasan Morosi, Konawe. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengiming-imingi gaji tinggi.
La Rompo yang tergiur dengan janji-janji IT yang saat itu kos di tempat tinggalnya di area THR, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, dengan mudah percaya. Ia kemudian memberikan informasi itu kepada 18 orang temannya yang tinggal di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna.
Sebelum memperkajakan para korbannya di perusahaan tambang, pelaku IT meminta salah satu korban bernama Ardin agar menyetor uang Rp 500 ribu untuk dibuatkan hasil swab.
Agar korban percaya, pelaku IT memperlihatkan lembaran perjanjian masa orientasi kerja yang di dalamnya berisi tanda tangan korban (sebagai pihak kedua) dan pihak pertama atas nama Ahmad Saekuzen (tidak diketahui siapa nama tersebut). Selanjutnya, pelaku IT meminta korban agar bersabar sembari menunggu tahapan berikutnya.
Beberapa bulan kemudian, IT kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 1.500.000, dengan alasan sebagai uang sepatu dan 3 pasang seragam. Korban pun mengirimkan uang tersebut.
Tak sampai di situ, memasuki Januari 2022, pelaku kembali berdalih bahwa korban harus membayar uang ID Card sebelum dipekerjakan sebesar Rp 500 ribu.
“Total uang ku yang dia ambil itu Rp2.500.000,” ujar Ardin saat ditemui di Polresta Kendari, Jumat (4/3/2022).
Beberapa pekan tak ada panggilan, Ardin mulai curiga. Pasalnya, pakaian, ID Card dan waktu yang dijanjikan untuk bekerja di PT OSS tak kunjung jelas. Dia pun berinisiatif menemui pelaku.
“Waktu saya pergi ketemu, dia kasih berputar-putar saya. Katanya dia tinggal di area Polda, terus dia bilang lagi di Pohara, kemudian dia bilang di Morosi. Tapi semua tempat yang disebut itu tidak ada dia,” kesalnya.
Selanjutnya, Ardin berinisiatif mencari tempat tinggal pelaku dan berhasil menemukannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia.
Usai menemukan keberadaan pelaku, pada 16 Februari 2022, korban langsung melaporkan pelaku ke Satreskrim Poresta Kendari atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan. Saat itu, pelaku dipanggil dan dimintai keterangan.
“Kita di mediasi polisi, pelaku ini berjanji akan mengganti uang itu sampai 27 Februari 2022. Sebagai jaminan, dia menyimpan salah satu mobil sebagai jaminan di pihak kepolisian,” tambahnya.
Belakangan terungkap, ternyata STNK dan surat-surat mobil tersebut bukan atas nama pelaku melainkan nama orang lain. Perjanjian pengembalian uang di tanggal tersebut pun telah diingkari pelaku.
Selain Ardin, pelaku juga telah meminta uang pada 18 orang lainnya dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 6,2 juta per orangnya. Modusnya sama, mereka dijanjikan pekerjaan dan gaji yang tinggi.
“Total uang yang dia ambil setelah kami hitung dari 19 orang ini sekitar Rp 68 juta. Uang itu masuk di rekening atas nama Y, katanya pelaku, rekening itu milik bendahara PT OSS. Ternyata setelah kita cari tahu, nama di rekening itu adalah istrinya sendiri bukan bendahara PT OSS,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit VI Satreskrim Polresta Kendari, AIPDA Agustam mengatakan, berkas-berkas yang diberikan oleh pelaku kepada para korban atas nama PT OSS adalah palsu. Hasil interogasi terhadap pihak perusahaan, mereka tidak memiliki data seperti yang dimaksud.
“Rencana besok kami tindak lanjuti mau ke rumah pelaku,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







