JAKARTA, tirtamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Direktorat Koordinator Wilayah IV beberapa waktu lalu, ikut hadir dalam pemeriksaan fisik lokasi pertambangan PT Toshida di Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak tirtamedia.id mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida.
“Sinergi dan Koordinasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain sesuai tugas pokok fungsi KPK sebagaimana UU KPK.,” jelas Ali Fikri, Rabu 18 Agustus 2021.
Dalam proses tersebut, Ali melanjutkan, dalam kasus tersebut, KPK juga turut membantu dalam memfasilitasi penanganan perkara agar dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan yang tengah menangani kasus tersebut.
Selain melibatkan KPK, perkara ini juga turut melibatkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguann (BPKP) Sultra dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“KPK membantu fasilitasi penanganan perkara dimaksud dengan harapan bisa segera terselesaikan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini, diduga negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 168 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.
Selama aktivitas dalam kurun 2009-2020, PT Toshida tidak pernah membayar PNBP IPPKH. Sehingga, KLHK mencabut izin PT Toshida. Namun, setelah pencabutan izin, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.
Selain itu, KPK juga ikut memantau sidang praperadilan yang diajukan tersangka BN (Buhardiman) yang merupakan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM.
Penulis : Iman