KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang remaja inisial S (16) diamankan Tim Buser Polsek Mandonga, lantaran kerap membobol kios milik warga di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
S diamankan polisi usai aksinya di salah satu kios terekam kamera pengintai CCTV, pada Kamis (24/2/2022). Dia membobol kios tersebut dan mengambil barang-barang elektronik, uang dan sejumlah barang berharga lainnya.
“Tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP,” ujar Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman.
Dari hasil interogasi polisi, S nekat melakukan tindakan tak terpuji ini saat pemilik toko atau kios sudah tutup. Beberapa tempat berhasil dijebol, dan pelaku terus-terusan melancarkan aksinya meski pernah berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
Saat ini, pelaku sementara diamankan di Polsek Mandonga. Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, untuk penanganannya,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







