KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang ibu inisial YDT (35) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Perempuan yang mengaku berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan di kediamannya oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 16.30 WITA.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 53,66 gram yang sudah di paket sebanyak 58 sachet,” ujar Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman, Kamis (3/2/2022).
Selain menyita BB sabu, polisi juga menyita satu unit HP, timbangan digital warna silver, dua buah tas emas kecil, dua bungkusan sachet plastik warna bening, satu batang sedotan, sendok shabu warna bening garis biru, satu lembar kertas amplop, satu pasang sepatu, satu buah buku tabungan, dan rak sepatu plastik.
Eka menambahkan, tersangka berperan sebagai kurir atau jaringan pengedar barang berbahaya itu.
“Dia mengaku mendapat sabu ini dari seseorang, dan akan diedarkan di Kota Kendari,” bebernya.
Saat ini, tim sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku telah diamankan di Polda Sultra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







