• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, April 16, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Tiga Warga Penolak Tambang di Wawonii Ditangkap Polisi

January 24, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tiga Warga Penolak Tambang di Wawonii Ditangkap Polisi

Tiga warga penolak tambang yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

172
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Tiga warga penolak tambang yakni Anwar, Hurlan, dan Hastoma asal Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Senin (24/1/2022) sekira pukul 13.30 WITA.

Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun milik mereka, ketika tengah makan siang. Sementara Hurlan ditangkap di rumahnya.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Suhardiman menyayangkan tindakan Polda Sultra yang melakukan aksi penangkapan tersebut.

Baca Juga

KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring

“Hingga saat ini, belum diketahui penyebab ketiga warga pulau kecil Wawonii itu ditangkap. Menurut keterangan warga, ketiganya tengah dalam perjalanan laut menggunakan speedboat polisi, menuju kantor Polda Sulawesi Tenggara di Kendari,” ucapnya.

Dia menambahkan, ketiga warga yang ditangkap itu merupakan bagian dari barisan warga penolak tambang di Pulau Wawonii.

Warga yang menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian/perkebunan dan hasil laut ini, menentang rencana penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group.

Sayangnya, warga yang melakukan penolakan atas tambang nikel itu berujung pada ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi.

“Hingga pada 2019 lalu sebanyak 28 warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan. Tuduhan yang dialamatkan ke warga pun macam-macam dan cenderung mengada-ada, mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan,” ungkapnya.

Suhardiman mengatakan, Anwar, Hastoma, dan Hurlan bersama 28 warga lainnya telah dilaporkan ke polisi, pada 23 Agustus 2019. Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.

“Penangkapan terhadap Anwar, Hastoma, dan Hurlan oleh polisi hari ini, berikut kriminalisasi terhadap warga Wawonii pada 2019, patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki,” ujarnya.

Dia menegaskan, penangkapan terhadap warga penolak tambang itu patut dibaca sebagai upaya negara melalui institusi kepolisian dan korporasi untuk menekan resistensi warga. Sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus.

Lanjut Suhardiman, dugaan ini semakin kuat, mengingat aparat kepolisian cenderung bersekongkol dengan korporasi yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan melanggar hak asasi manusia. Dalam kaitan dengan PT GKP, sambungnya, pada 2019 pihak perusahaan melakukan penerobosan lahan-lahan milik warga.

Ia juga membeberkan sejumlah kejahatan yang diduga dilakukan PT GKP, mulai dari penerobosan lahan milik seorang ibu di Wawonii yang terjadi pada 9 Juli 2019. Kemudian penerobosan lahan milik Idris lada 16 Juli 2019 serta lahan milik Amin, Wa Ana dan Almarhum Labaa yang turut diserobot pihak PT GKP pada 22 Agustus 2019.

Penerobosan lahan warga yang berulang serta mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, berakibat pada rusaknya tanaman jambu mete, kelapa, pala, cengkeh, dan tanaman lainnya.

Parahnya, sambungnya, laporan warga ke pihak kepolisian terkait penerobosan lahan milik masyarakat oleh PT GKP tak kunjung diproses. Semua disebut mengendap begitu saja.

“Salah satu warga Konawe Kepulauan atas nama Idris misalnya, melaporkan PT GKP ke Polres Kendari sejak 14 Agustus 2019. Idris melapor ke polisi karena lahan dan tanamannya dirusak PT GKP, pada 16 Juli 2019,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, LBH Kendari mendesak Polda Sultra untuk membebaskan La Dani (Anwar), Hurlan, dan Hastomo.

Selain itu, LBH juga mendesak Kapolri untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menjalankan amanat pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Secara terpisah, informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi.

“Betul, LP tahun 2019,” ujarnya singkat via WhatsApp.

Bambang menyebut ketiganya diduga melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Pengurus dan Kader DPW NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI Sultra di Kendari, protes cover Majalah Tempo, Rabu (15/4/2026). (Foto: Istimewa)

KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers

April 15, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pengurus dan Kader DPW NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari,...

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan, Rabu (9/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

April 9, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menyebut Undang-undang Kehutanan sejatinya berpihak ke rakyat dan berorientasi pada keselamatan...

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring. (Foto: Istimewa)

6 CPNS KPU Wakatobi Ikuti Seminar Aktualisasi Secara Daring

April 6, 2026
0

Wakatobi, tirtamedia.id - CPNS KPU Wakatobi mengikuti Seminar Rancangan Aktualisasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi...

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Buton Utara Mustafa, S.Pd, M.Pd..

Buton Utara Terima Ratusan Unit Bantuan Rumah 2026, Prioritas RTLH Warga

April 6, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id – Bantuan rumah tahun 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Buton Utara, setelah...

Load More

BERITA LAINNYA

Tekan Laju Inflasi, Ruksamin Bersama Petani di Konawe Utara Panen Komoditas Bawang Merah

Tekan Laju Inflasi, Ruksamin Bersama Petani di Konawe Utara Panen Komoditas Bawang Merah

June 1, 2023
Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sultra Diterima Bawaslu

Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sultra Diterima Bawaslu

January 27, 2023
Ratusan Pelajar SMKN 1 Kendari Gelar SOTR, Lalu Lintas Macet Tanpa Pengamanan

Ratusan Pelajar SMKN 1 Kendari Gelar SOTR, Lalu Lintas Macet Tanpa Pengamanan

April 17, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers
  • Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist