• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, April 16, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Harian Lepas di Baubau Ditangkap Polisi

January 21, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Warga Konawe di Polisikan

Ilustrasi

146
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang buruh harian lepas inisial LR (45) warga Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, diduga cabuli seorang anak di bawah umur yang sedang tidur.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, tindak pidana pencabulan anak dibawah umur inisial M (16) terjadi, pada Rabu (19/1/2022).

Awalnya, korban sedang tidur di dalam kamar. Pelaku secara diam-diam masuk di dalam kamar tersebut dan langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

“Korban ini tiba-tiba terbangun. Dia merasa ada yang meraba bagian organ vitalnya,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Karena kondisi kamar yang gelap, korban langsung mengambil HP dan menyalakan senternya. Cahaya senter HP tersebut langsung mengarah di wajah buruh tersebut.

“Saat itu, pelaku ini tidak lari. Dia duduk di samping ranjang tempat tidur anak tersebut,” bebernya.

Lantaran panik dan takut, korban berteriak sembari mengusir buruh harian lepas tersebut dari dalam kamarnya. Berselang beberapa saat kemudian, warga sekitar yang mendengar teriakan anak tersebut langsung berdatangan.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan pihak keluarga melapor di kantor Polres Baubau. Jajaran Polres Baubau pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Posting Knalpot Hasil Curian di Medsos, Remaja di Kendari Diciduk Polisi

Posting Knalpot Hasil Curian di Medsos, Remaja di Kendari Diciduk Polisi

March 30, 2022

Tingkatkan SDM di SMK, Dikbud Sultra Laksanakan GPKBN

August 12, 2022
Direktur Jenderal HAM: Kesehatan Mental Adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis

Direktur Jenderal HAM: Kesehatan Mental Adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis

October 14, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers
  • Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist