BAUBAU,tirtamedia.id – DH alias DD (24) warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa digelandang ke Mapolres Kota, usai mencuri sepeda motor milik tukang ojek lain.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, tersangka yang merupakan seorang tukang ojek, mencuri motor milik LI (24) yang juga bekerja sebagai tukang ojek.
“Pencurian tersebut berawal saat tersangka mendatangi Asrama Unidayan di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, pada 20 Desember 2021 sekitar pukul 18.50 WITA. Saat itu tersangka melihat motor yang sedang terparkir di bawah pohon,” ujarnya, Rabu 20 Januari 2022.
Lebih lanjut, tersangka kemudian langsung membobol lubang kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang selalu dibawa tersangka.
“Setelah motor tersebut berhasil dia nyalakan, tanpa pikir panjang langsung dibawa pergi dari tempat tersebut,” lanjutnya.
Korban yang menyadari sepeda motornya hilang, sambungnya, kemudian melapor di Polsek Murhum. Petugas yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan.
Hingga sehari setelahnya, polisi menangkap tersangka beserta barang bukti hasil curiannya.
“Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit motor merk Yamaha M3 warna hitam, 1 buah kunci T, dan 1 buah mata kunci T,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis : Muhammad Anca







