• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Friday, May 1, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

PT Tiran Dilaporkan ke KPK, Diduga Soal Izin dan Pajak

January 18, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PT Tiran Dilaporkan ke KPK, Diduga Soal Izin dan Pajak

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa

144
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – PT Tiran Mineral dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan perizinan, perolehan perizinan secara inprosedural serta terkait pembayaran pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Perusahaan tersebut dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sebelumnya terkait dugaan illegal mining, sudah kami adukan ke Mabes Polri. Sekarang di KPK berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan, perolehan perizinan secara inprosedural dan pembayaran pajak dan PNBP selama PT. Tiran Mineral beroperasi di Kabupaten Konut,” ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo saat dikonfirmasi, Selasa
(18/1/21).

Baca Juga

Aksi Damai Hari Buruh Internasional, AJI Kendari dan KKJ Sultra Kutuk PHK Massal Perusahaan Pers

Panggil Pemda Buton Utara RDP Seleksi Pejabat, DPRD Sultra Dinilai Lampaui Batas Kewenangan

Buka Pencanangan Desa Cantik, Wabup Butur Sebut Pembangunan Harus Berbasis Data Akurat

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak PT TM yang kemudian diperkuat oleh Kadis ESDM Sultra, Andi Aziz, izin yang dimiliki oleh PT TM dari segi UU Minerba adalah IUP P (Penjualan) No. 255/I/IUP/2021.

Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 105 ayat (2) di jelaskan bahwa, IUP untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 kali penjualan.

Adapun ayat (1) yang dimaksud berbunyi badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk penjualan, sehingga pihaknya menilai, PT TM telah menyalahgunakan izin (IUP Penjualan) yang diberikan untuk melakukan penjualan mineral tergali.

“Dalam UU diatas sudah jelas, bahwa IUP penjualan mineral tergali hanya di gunakan untuk 1 kali penjualan saja. Tapi faktanya justru telah digunakan berkali-kali. Artinya ini adalah bentuk penyalahgunaan menurut kami,” terangnya.

Kemudian tentang dugaan perolehan perizinan secara inprosedural, lanjut Hendro, lahan konsesi tambang yang digarap oleh PT TM saat ini merupakan Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral (CPM) dan telah diputihkan.

Jika akan ditambang kembali, lanjutnya, maka harus melalui prosedur atau mekanisme lelang sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 perubahan atas UU No.11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, Perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Kemudian untuk pembayaran pajak dan PNBP, pihaknya meminta kepada KPK RI untuk menelusuri terkait pembayaran pajak dan PNBP selama PT TM melakukan penambangan dan penjualan nikel.

Sementara itu, saat disentil terkait adanya dugaan pemerasan kepada pihak PT TM yang dialamatkan kepadanya, Hendro mengaku sangat menyayangkan sikap dari perusahaan dalam hal ini PT TM serta oknum-oknum yang turut terhasut atas fitnah tersebut.

“Sangat disayangkan perusahaan sebesar itu menggunakan cara-cara yang tidak etis dengan menebar fitnah. Kalau merasa menjadi korban pemerasan, seharusnya melakukan pelaporan secara resmi kepada penegak hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kesalnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan PT TM adalah upaya untuk mendapat perhatian dari masyarakat serta pengalihan isu agar persoalan dugaan ilegal miningnya bisa tertutupi.

Hendro juga menegaskan, akan segera melaporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak PT TM serta beberapa oknum lainnya ke Mabes Polri.

“Mungkin besok, karena hari ini waktunya agak mepet jadi mungkin besok baru bisa ke Mabes Polri. Yang jelas nama baik saya dan lembaga saya sudah dicemarkan, jadi tidak mungkin saya akan diam begitu saja,” tutupnya.

Sementara itu, Humas PT Tiran Mineral, La Pili sampai saat ini belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

AJI Kendari dan KKJ Sultra aksi damai Hari Buruh Internasional atau May Day di Kawasan eks MTQ, Jumat (1/5/2026). (Foto: Akbar)

Aksi Damai Hari Buruh Internasional, AJI Kendari dan KKJ Sultra Kutuk PHK Massal Perusahaan Pers

May 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Panggil Pemda Buton Utara RDP Seleksi Pejabat, DPRD Sultra Dinilai Lampaui Batas Kewenangan. (Foto: Istimewa)

Panggil Pemda Buton Utara RDP Seleksi Pejabat, DPRD Sultra Dinilai Lampaui Batas Kewenangan

May 1, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id - Undangan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemerintah Kabupaten Buton Utara, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Wakil Bupati Buton Utara (Wabup Butur) Rahman, buka sosialisasi dan pencanangan Desa Cantik 2026 di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (30/4/2026). (Foto' Istimewa)

Buka Pencanangan Desa Cantik, Wabup Butur Sebut Pembangunan Harus Berbasis Data Akurat

May 1, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id - Wakil Bupati Buton Utara (Wabup Butur), Rahman, membuka Sosialisasi dan Pencanangan Desa/Kelurahan Cinta Statistik (Desa Cantik)...

AMS Sultra Desak Proses Hukum dan Etik Dugaan Perzinahan Istri Oknum Brimob dan Oknum TNI

AMS Sultra Desak Proses Hukum dan Etik Dugaan Perzinahan Istri Oknum Brimob dan Oknum TNI

April 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Massa Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMS Sultra), berunjuk rasa di Markas Polda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)...

Load More

BERITA LAINNYA

Kapal Cepat Expres Cantika 168 Nyaris Karam Usai Kandas di Perairan Dangkal

Kapal Cepat Expres Cantika 168 Nyaris Karam Usai Kandas di Perairan Dangkal

March 14, 2023
Sebut Nama Airlangga Hartarto saat Kunker, Pengamat Politik Warning RB

Sebut Nama Airlangga Hartarto saat Kunker, Pengamat Politik Warning RB

December 3, 2022
Ketua LVRI Sultra Janji Akan Perhatikan Kesejahteraan Anggota

Ketua LVRI Sultra Janji Akan Perhatikan Kesejahteraan Anggota

November 23, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Aksi Damai Hari Buruh Internasional, AJI Kendari dan KKJ Sultra Kutuk PHK Massal Perusahaan Pers
  • Panggil Pemda Buton Utara RDP Seleksi Pejabat, DPRD Sultra Dinilai Lampaui Batas Kewenangan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist