KENDARI, Tirtamedia.id – PT Tiran Mineral dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan perizinan, perolehan perizinan secara inprosedural serta terkait pembayaran pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Perusahaan tersebut dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sebelumnya terkait dugaan illegal mining, sudah kami adukan ke Mabes Polri. Sekarang di KPK berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan, perolehan perizinan secara inprosedural dan pembayaran pajak dan PNBP selama PT. Tiran Mineral beroperasi di Kabupaten Konut,” ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo saat dikonfirmasi, Selasa
(18/1/21).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak PT TM yang kemudian diperkuat oleh Kadis ESDM Sultra, Andi Aziz, izin yang dimiliki oleh PT TM dari segi UU Minerba adalah IUP P (Penjualan) No. 255/I/IUP/2021.
Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 105 ayat (2) di jelaskan bahwa, IUP untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 kali penjualan.
Adapun ayat (1) yang dimaksud berbunyi badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk penjualan, sehingga pihaknya menilai, PT TM telah menyalahgunakan izin (IUP Penjualan) yang diberikan untuk melakukan penjualan mineral tergali.
“Dalam UU diatas sudah jelas, bahwa IUP penjualan mineral tergali hanya di gunakan untuk 1 kali penjualan saja. Tapi faktanya justru telah digunakan berkali-kali. Artinya ini adalah bentuk penyalahgunaan menurut kami,” terangnya.
Kemudian tentang dugaan perolehan perizinan secara inprosedural, lanjut Hendro, lahan konsesi tambang yang digarap oleh PT TM saat ini merupakan Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral (CPM) dan telah diputihkan.
Jika akan ditambang kembali, lanjutnya, maka harus melalui prosedur atau mekanisme lelang sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 perubahan atas UU No.11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, Perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Kemudian untuk pembayaran pajak dan PNBP, pihaknya meminta kepada KPK RI untuk menelusuri terkait pembayaran pajak dan PNBP selama PT TM melakukan penambangan dan penjualan nikel.
Sementara itu, saat disentil terkait adanya dugaan pemerasan kepada pihak PT TM yang dialamatkan kepadanya, Hendro mengaku sangat menyayangkan sikap dari perusahaan dalam hal ini PT TM serta oknum-oknum yang turut terhasut atas fitnah tersebut.
“Sangat disayangkan perusahaan sebesar itu menggunakan cara-cara yang tidak etis dengan menebar fitnah. Kalau merasa menjadi korban pemerasan, seharusnya melakukan pelaporan secara resmi kepada penegak hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kesalnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan PT TM adalah upaya untuk mendapat perhatian dari masyarakat serta pengalihan isu agar persoalan dugaan ilegal miningnya bisa tertutupi.
Hendro juga menegaskan, akan segera melaporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak PT TM serta beberapa oknum lainnya ke Mabes Polri.
“Mungkin besok, karena hari ini waktunya agak mepet jadi mungkin besok baru bisa ke Mabes Polri. Yang jelas nama baik saya dan lembaga saya sudah dicemarkan, jadi tidak mungkin saya akan diam begitu saja,” tutupnya.
Sementara itu, Humas PT Tiran Mineral, La Pili sampai saat ini belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







