KENDARI, Tirtamedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan komunitas pers, menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (12/1/2022).
Aksi tersebut bertujuan untuk menyerukan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan peradilan yang seadil-adilnya, dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.
Ketua AJI Kendari, Rosniawati mengatakan, sidang kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi memasuki babak akhir.
Sidang putusan dua terdakwa yang merupakan oknum polisi yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12 Januari 2022.
“Jurnalis membantu membongkar korupsi dan ketidakadilan. Sudah sepatutnya terus memperjuangkan kebebasan pers. Kasus Nurhadi menjadi momentum kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia, agar pelaku kekerasan mendapatkan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.
Selain itu, AJI Kendari menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, lanjutnya, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.
Ia menyebutkan, aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini.
Dalam aksi itu, AJI Kendari, IJTI Sultra dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Kendari. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan Buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.
“Sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi dilindungi undang-undang. Aparat kepolisian serta pihak-pihak lain mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan,” tegasnya.
AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers, dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi.
Untuk diketahui, dilansir idntimes.com, kasus kekerasan dan pembungkaman yang menimpa jurnalis Nurhadi akhirnya mencapai titik final. Dua polisi yang menjadi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi diputus bersalah dengan vonis 10 bulan penjara.
Vonis itu diberikan dalam sidang putusan kasus penyensoran terhadap jurnalis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (12/1/2021).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir menyebutkan, dua terdakwa yaitu Firman Subkhi dan Purwanto dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.
Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







