BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang pelajar inisial NSC (16) warga Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
diamankan Tim Panther Polres Baubau, pada Minggu (9/1/2022).
NSC diamankan atas dugaan tindak pidana penyebaran video asusila, dan perbuatan cabul anak di bawah umur yang terjadi di salah satu indekos yang berada di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sultra.
Video berdurasi 53 detik itupun viral di media sosial, sejak Selasa 4 Januari 2022.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, penyebar video itu sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan uji ITE terkait viralnya video di jagad maya itu.
“Untuk tersangka kasus penyebaran video, secepatnya kami akan lakukan pemeriksaan saksi ahli ITE dari Kominfo Jakarta,” katanya, Selasa
(11/1/2022).
Erwin menambahkan, selain memeriksa NSC, pihaknya juga telah memanggil dua pelaku dalam video itu yakni perempuan inisial WSN (15) siswi SMPN di Baubau dan pria inisial RA (17) siswa SMKN di Baubau.
Erwin menyebutkan, kedua pelaku penyebar video tersebut hanya dikenakan wajib lapor, lantaran orang tua WSN tidak membuat laporan di
Polres Baubau dan memilih menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
“Keduanya sudah diambil keterangannya. Untuk sementara masih di wajib laporkan mengingat keduanya masih di bawah umur,” tambahnya.
Saat ini, sambungnya, tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan dan telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna proses lebih
lanjut.
Untuk diketahui, adegan tak senonoh itu dilakukan di indekos milik NSC, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.
Di Dalam kamar tersebut ada beberapa orang rekannya yang menyaksikan langsung hubungan intim pasangan bukan suami istri itu. Saat aksi
keduanya berlangsung, NSC memvideo perbuatan kedua pelajar itu. Belakangan, video itu viral di media sosial.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







