KONAWE SELATAN, Tirtamedia.id – Aparat kepolisian mulai menyelidiki kasus pembakaran rumah milik pasangan suami istri (pasutri) inisial I (60) dan W (55) yang terletak di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibakar, Selasa (4/1/2022).
Kapolsek Moramo Utara, IPTU Gema Brajaksono mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani pihak Polres Konsel. Kendati demikian, sudah ada warga yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembakaran tersebut.
“Sementara dalam penyelidikan Polres. Saksi yang diperiksa baru 1 orang, dan masih ada warga lainnya yang akan dimintai keterangannya nanti,” ujarnya dalam sambungan telepon.
Gema menambahkan, rumah pasutri tersebut dibakar massa lantaran istrinya inisial W diduga menganut ilmu hitam dan menyebabkan salah seorang warga harus meninggal dunia.
“Saat dilakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan tanda-tanda (sesajen) yang digunakan untuk melakukan ritual ilmu hitam itu,” bebernya.
Untuk diketahui, rumah pasutri ini dibakar oleh sekelompok orang, Minggu (2/1/2022).
Mereka membakar rumah tersebut dengan maksud agar I dan W tidak tinggal di tempat itu dan keluar dari kampung tersebut.
W yang juga berprofesi sebagai petani ini, diduga telah mengirim guna-guna atau ilmu hitam kepada salah seorang warga inisial WH. Almarhuma WH meninggal dunia, pada 30 Desember 2021.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







