KONAWE, Tirtamedia.id – Dua pria inisial F dan I diamankan polisi usai melakukan tindak pidana pencurian di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (31/12/2021).
Pelaku ditangkap polisi karena diduga telah mengambil sepeda motor milik tenaga kerja asing (TKA) di area PT OSS, tepatnya dibagian mess TKA Blok B.
Kapolsek Bondoala, IPTU Kadek Sujayana mengatakan, tindak pidana pencurian itu bermula saat korban bernama Tian Ji Pu, karyawan PT OSS memarkir sepeda motornya di depan mess. Tiba-tiba kedua pelaku mengambil motor tersebut.
Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat. Mereka langsung melaporkan keduanya di Pos Induk Security PT OSS. Aparat pengamanan yang mendapat laporan itu langsung menuju TKP dan mengamankan keduanya.
Selanjutnya, security PT OSS membawa kedua pelaku di Polsek Bondoala untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dan BB sudah diamankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bondoala, IPTU Kadek Sujayana, saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







