Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terbilang cukup menjadi perhatian publik dan kerap mendapatkan sorotan media terkait isu-isu pertambangan. Kenyataan yang tidak bisa dipungkiri jika tambang Konut disebut sebagai toilet pertambangan Sultra.
Jika melihat fenomena ini, tambang ilegal di Konut faktanya beroperasi seperti tidak ada masalah dan itu sepengetahuan pemerintah juga seolah tutup mata dan tidak berkutik.
Padahal sepatutnya, stakeholder baik Dinas ESDM maupun Dinas Kehutanan lah yang punya kewenangan baik penertiban, pemberhentian, ataupun penindakan bukannya sekadar pembinaan saja yang justru jauh lebih memberikan ruang bebas untuk terus bermain.
Ashari, Direktur Eksekutif eXplore Anoa Oheo mencatat dinamika penyelesaian persoalan pertambangan di Konut, termasuk dalam rangka penyelamatan aset negara hanya sekedar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional.
Kami sangat sayangkan di balik penindakan juga kepada pihak kepolisian. Kadangkala di balik taringnya terdapat ada dua stigma positif negatif yakni, apakah oknum korporasi merasa jerah atau sebaliknya justru mendapatkan perlindungan dari seragam. Itu dengan modus pergantian pemain.
Dari pantauannya di pertambangan Blok Morombo atas penindakan kasus ilegal mining PT. Bososi Pratama yang diduga dilakukan oleh tim Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, semua oknum penambang koridor terbirit-birit meninggalkan tempat.
Belum lama terbilang giat masih hangat kembali diramaikan ratusan alat berat berpesta pora bermain lumpur merah.
Ironisnya muncul IUP baru bernama PT. Dermaco Soraya Mas berdasarkan Keputusan Bupati Konut nomor 615 tahun 2014 KW 08/DSP/084 dengan afiliasinya PT. Rajawali Soraya Mas.
IUP itu tidak terdaftar di modi dan lain-lain bahkan mereka sekarang yang lakukan kegiatan di hutan lindung.
Ashari yang juga alumni FISIP Universitas Haluoleo kembali meminta bantuan penindakan hukum kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) jika perlu Bareskrim Mabes Polri berkantor di Site Morombo.
Alasannya, histori penegakan hukum dibidang pertambangan dinilai hanya institusi ini yang ditakuti oleh penjahat pertambangan. Namun kadangkala team pulang, belum tiba di Jakarta kembali di apelin koridornya.
Perlu diketahui bahwa titik koordinat wilayah IUP PT. Rajawali Soraya Mas masuk pada wilayah konsesi Blok Lalindu. Lahan tersebut milik PT. Aneka Tambang ( Antam ) SK 158 tahun 2010 status eksplorasi. Untuk itu penindakan hukum diharapkan lebih komprehensif terhadap dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum pejabat birokrasi Antam.
Atau jangan-jangan PT. Antam fokus keberatan kepada 11 IUP di Blok Mandiodo agar menutupi pembiaran yang lahan nya juga di garap oleh sekelompok kontraktor nakal.
Modus pengalihan isu ini juga bisa jadi upaya mengelabui personil polisi dari Mabes Polri yang sebelumnya pernah menangani kasus tersebut namun tidak tersentuh adanya dugaan keterlibatan oknum pihak PT. Antam.
Hal ini mesti diungkap biar publik bisa melihat dan memahami bahwa eksistensi Antam di Konut hanyalah sebuah praktek BUMNisasi di bumi Oheo Konut, aset SDA yang dikuasainya dijadikan sebagai Objek Vital kesengsaraan rakyat dan daerah Konut.
Kesejahteraan ada pada mereka, di perut mereka sendiri dengan dalih kepentingan negara. Seperti yang dikatakan oleh bung Adian Napitupulu pada acara RDP di komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
oleh Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo, Ashari.







