KENDARI, tirtamedia.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta percepatan penyelesaian setiap laporan atau aduan masyarakat, utamanya permasalahan sengketa lahan.
Komitmen tersebut disampaikan, dalam penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sultra, Kamis (02/12/2021).
Kepala BPN Sultra, Iljas Tedjo mengatakan, dengan adanya kerjasama ini pihaknya berharap (BPN Sultra) dapat menyelesaikan segala bentuk laporan serta aduan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik.
“Yang jelas kita berkomitmen akan menindaklanjuti setiap pengaduan, PKS ini adalah sebagai salah satu sarana dalam harmonisasi saling memberi dukungan dari kami. Sesuai dengan informasi data kemudian dari Ombudsman, terkait dengan bagaimana kita bisa memberikan layanan yang paling baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman (Sultra) Mastri Susilo mengatakan, kerjasama serta pendampingan yang dilakukan pihaknya, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu sebagai langkah pemenuhan zona integritas, dalam pemenuhan kualitas standar pelayanan dan sebagainya.
“Itu menjadi tanggung jawab kita bersama, antara Ombudsman Sultra dengan jajaran Kanwil BPN dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya berjanji akan senantiasa melakukan pendampingan kepada BPN Sultra dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penulis : Husni Mubarak







