KENDARI, Tirtamedia.id – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,98 persen atau Rp54 ribu. Kenaikan itu membuat UMK dari sebelumnya hanya Rp2,7 juta, menjadi Rp2,8 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh beberapa indikator pengupahan, seperti kenaikan pada rata-rata konsumsi perkapita masyarakat Kendari.
“Upah Rp2,8 juta itu sudah ideal. Tentunya sudah adil juga para karyawan dan pengusaha,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Ali menambahkan, penentuan UMK tersebut telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Kendari. Pertimbangan Rp2,8 juta ini juga sebagai jalan tengah, antara angka UMK tahun 2021 sebesar Rp2,7 juta dan angka Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar Rp2,9 juta.
Selanjutnya, lanjutnya, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Kendari ini akan diserahkan kepada Wali Kota Kendari untuk dilanjutkan dan ditetapkan oleh Gubernur Sultra beberapa hari ke depan.
“Dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







