KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di kabupaten Konawe Utara dengan memeriksa Direktur PT L berinisial OS pada jumat (3/3/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi mengatakan OS diperiksa sebagai saksi sejak Kamis (2/3/2023) hingga Jumat malam (3/3/2023), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel ilegal di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk.
Selain itu, aktivitas penambangan di Konawe Utara diduga juga tidak membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya, di kawasan hutan lindung.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa saksi inisial OS Direktur PT. L, dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin” ujar Dodi.
Pemeriksaan OS dilakukan, berkaitan dengan aktivitas tambang Perusahaan Daerah (PD) Utama Sultra yang beroperasi di Wilayah IUP Operasi Produksi PT Antam di blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.
Dodi menambahkan pemeriksaan itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara per 14 Februari 2023 dan telah memeriksa 29 saksi.
Redaksi