MUNA, Tirtamedia.id – Sejumlah camat yang ada di Kabupaten Muna mengadu di Polres Muna agar jalan di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sultra yang diblokir warga segera dibuka.
Aduan itu tertuang dalam laporan pengaduan yang dibuat oleh Camat Parigi, La Kiama ditandatangani bersama Camat Marobo, La Tahili, Camat Bone, S. Lestary dan Camat Tongkuno Selatan, La Ode Busi.
“Kami selaku para camat diwilayah tersebut mewakili masyarakat agar akses jalan yang diblokir segera dibuka karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” tulisnya dalam aduan bermaterai 10.000 itu.
Dalam sambungan telpon, La Kiama mengaku, ingin membuka akses jalan tersebut namun hawatir terjadi cekcok dengan warga, sehingga pihaknya meminta bantuan Polres Muna.
“Sebenarnya ada jalanan lain yang dijadikan alternatif tetapi tidak bisa dilewati mobil. Hanya motor yang bisa,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka saat dikonfirmasi membenarkan aduan dari ke empat camat tersebut.
“Benar. Aduannya sudah masuk makanya kita akan lakukan penyelidikan,” bebernya.
Hamka menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada beberapa orang warga yang diduga terlibat dalam aksi blokade jalan rusak tersebut.
Secara terpisah, salah seorang warga yang mendapat undangan klarifikasi, La Ode Kaslim mengaku, ada sekitar 9 orang di undang tapi hanya sekitar beberapa orang saja yang akan hadir.
“Sebenarnya ini hari kita dipanggil. Tapi kita sudah komunikasi dengan jajaran Polres Muna, nanti besok (Selasa, 23 November 2021) kita kesana. Sekitar 5 atau 6 orang saja yang mau pergi karna yang lain ada kesalahan nama,” bebernya.
Kaslim menambahkan, selaku warga yang terdampak akibat jalan rusak puluhan tahun itu, dia sangat menyayangkan tindakan para camat yang meminta bantuan Polres Muna untuk membuka jalan itu.
“Seharusnya mereka itu menyurat ke Bupati Muna supaya jalanan itu diperjuangkan secepatnya,” kesalnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan menghadiri undangan Polres Muna dan akan memberikan klarifikasi seperti yang telah diperjuangkan selama ini.
Diketahui, sebelumnya warga yang ada di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna melakukan aksi blokade jalan, sebab kesal jalanan sepanjang 4-5 KM itu rusak dan luput perhatian dari pemerintah. Emak-emak yang kesal juga menebang pohon sehingga aktifitas warga lumpuh total.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







