KOLAKA, Tirtamedia.id – Polres Kolaka akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan SH (34) kepada korban Farhanudin (48) warga Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku tega menganiaya korban yang tak lain adalah teman sendiri, lantaran kesal rumahnya sering didatangi oleh korban dan mengganggu mertuanya.
“Korban telah beberapa kali masuk ke RSJ dan korban sering mendatangi rumah pelaku, karena kedatangan korban sehingga mertua pelaku merasa resah. Dari keresahan itu pelaku menganiaya korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya, Rabu (3/11/2021).
Riswandi menambahkan, saat ini pelaku sedang dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kolaka. Ia dikenakan pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Farhanudin (48) pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak mencari patok pagar kebun di lokasi milik korban pada Senin (1/11/2021).
Saat ditemukan, korban tergeletak bersimbah darah dalam keadaan sudah tidak bernyawa didalam rumahnya sendiri.
Sementara itu, pelaku SH (34) sempat melarikan diri selama dua hari. Namun, tim Elang Anti Bandir 007 Polres Kendari bersama personil Polsek Watubangga akhirnya dapat meringkus pelaku di Desa Tanggeau, Kecamatan Olinggona, Kabupaten Kolaka, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







