KENDARI, tirtamedia.id – Pemerintah Kota Kendari menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang nekat libur saat hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, secara tegas akan menindak ASN yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah pusat dalam upaya mencegah mobilitas yang beresiko memicu gelombang ketiga Covid-19.
“Sekarang sudah dihapus itu (libur/mudik) natal dan tahun baru karena pengalaman di 2020, pasca libur nataru itu jumlah kasus Covid-19 membludak dan hampir tidak terkendali, jadi jangan sampai terulang kembali, pasti disanksi,” kata Nahwa, Selasa 2 November 2021.
Jenderal ASN Pemkot Kendari ini menjelaskan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan diberikan kepada ASN yang nekat libur Nataru 2021.
“Sudah ada sanksinya, kita tidak kasih TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)-nya,” jelasnya.
Dari informasi yang beredar, ditiadakannya cuti bersama Natal 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Penulis : Muhammad Anca







