Kendari, tirtamedia.id – Residivis pencuri motor di 33 TKP di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap.
Sebanyak 4 unit motor CRF dan 2 unit motor matic hasil curian pelaku MI (18), salah satunya telah dipereteli, diamankan Satreskrim Polresta Kendari, Kamis (25/6/2026).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, menyebut motor curian pelaku akan dijual di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selain itu, polisi juga menyita surat-surat kendaraan berupa BPKB, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Kerugian hasil pengungkapan pencurian kendaraan mencapai Rp36 juta,” ujarnya.
Menurutnya, modus pencurian yang digunakan pelaku merupakan modus umum, yakni memanfaatkan kondisi dan situasi sepi saat pemilik kendaraan lengah.
Saat konferensi pers di Polresta Kendari, polisi menyerahkan satu unit motor kepada pemilik kendaraan.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus curanmor ini untuk mencari dan mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lainnya.
“Semoga masih bertambah,” tambah Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka.
Penulis: Husni Mubarak







