Kendari, tirtmaedia.id – Residivis 3 kali masuk penjara kembali ditangkap polisi karena kedapatan mencuri AC atau pendingin ruangan di sebuah rumah toko (ruko) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, residivis bernama Bara (28) mencuri AC di Ruko Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Kadia. Pemilik memergoki pelaku sedang mencopot AC langsung mengejarnya.
“Karena kedapatan, pelaku mencoba melarikan diri, dan korban langsung melakukan Pengejaran, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku lalu diamankan Tim Buser77,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis (18/6/2026).
Saat ditangkap, Bara mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa satu obeng, satu kunci Inggris, dan satu kunci L yang diduga digunakan untuk membongkar AC tersebut.
AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, pelaku Bara sudah tiga kali masuk penjara. Pertama karena kasus pembunuhan pada 2015, kemudian pencurian dengan kekerasan atau begal tahun 2017, dan yang terakhir kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada 2023.
“Pelaku telah masuk penjara sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Saat ini Bara diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Penulis: Husni Mubarak







